By RK on Tuesday 01, Sep 2015 19:32 PM

RIDHA, CALON ASESOR UJI KOMPETENSI FOTOGRAFI INDONESIA


Sebagian besar orang mungkin hanya mengetahui fotografi sebagai sebuah ilmu, seni atau teknik menggunakan kamera untuk menghasilkan gambar melalui pengolahan cahaya saja, tetapi kalau kita kulik lebih dalam tentang dunia fotografi, khususnya di Indonesia, kita akan menemukan berbagai hal yang dapat dikatakan penting, tetapi tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

Pernahkah Anda berpikir tentang keabsahan dan kredibilitas dari sebuah profesi fotografi, khususnya di Indonesia? Ketika Anda mengabdikan diri untuk berkecimpung dalam profesi fotografi, apakah Anda akan dipandang, dihargai dan dihormati sebagai seorang pekerja profesional di mata masyarakat luas? Ya, itulah yang akan kita bahas dalam blog kali ini.

Berawal di tahun 2007, tepatnya pada tanggal 20 November, terdapat kesepakatan untuk membentuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang akan diberlakukan pada tahun 2015. Kesepakatan ini berupa perjanjian antara negara Asean yang memperbolehkan tenaga kerja sesama Asean untuk mencari dan memperoleh kerja di negara-negara Asean tersebut tanpa ada batasan. Untuk menyikapi perbedaan standar kerja antara negara Asean ini, maka dibentuklah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam PP No. 8 Tahun 2012, dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Permenakertrans No. 8 Tahun 2012. Diharapkan KKNI dan SKKNI untuk Fotografi ini sudah berlaku pada tahun 2016.

Tujuan dari pengadaan KKNI dan SKKNI ini tak lain adalah untuk menjadikan profesi fotografer sebagai profesi yang diakui secara profesional di dunia kerja, menyejajarkan kemampuan fotografi seseorang baik yang melalui pendidikan formal maupun informal berdasarkan standar kualifikasi yang telah ditetapkan dan “melahirkan” fotografer-fotografer Indonesia yang berkompeten, berkualitas, bermartabat, dihargai dan dihormati oleh masyarakat luas sebagaimana profesi profesional lainnya. Setelah melalui berbagai pertemuan, sampai saat ini telah disusun SKKNI bidang fotografi untuk level 3 dan 5 berdasarkan KKNI. Dengan adanya KKNI dan SKKNI ini, maka dipandang perlunya sertifikasi bagi para fotografer sebagai tenaga kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ridha sebagai praktisi fotografer yang juga merupakan salah satu anggota Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) ditunjuk sebagai calon penguji (asesor) uji kompetensi bagi para fotografer di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi fotografi. Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan non-formal lainnya, serta orang-orang yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu untuk mendapatkan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi ini, maka terdapat bentuk penghargaan nyata terhadap Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dapat menjadi motivasi dan penyemangat pengembangan diri atau sebagai alat ukur kemampuan pelaku profesi fotografi. Dengan menyertakan sertifikat fotografi dalam portfolio, fotografer akan memiliki nilai lebih dan pengakuan kredibilitas profesi.

_MG_7899

_MG_7937

Pelatihan penguji uji kompetensi ini diselenggarakan dan diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Paud dan Pendidikan Masyarakat pada tanggal 19 – 22 Mei 2015 lalu di Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PPPAUDNI) Regional II, Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Selain Ridha, terdapat 16 calon penguji lainnya yang juga merupakan anggota APFI. Para calon penguji ini merupakan orang-orang yang memiliki semangat tinggi untuk memajukan fotografi di Indonesia. Dalam masa pelatihannya, Ridha dan 16 rekannya melalui berbagai tahapan tes dan simulasi berupa praktik ketika menguji para peserta uji kompetensi, yang nantinya sertifikasi akan dinilai dan dilegalisir oleh pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Paud dan Pendidikan Masyarakat.

11113818_10205260798054345_3072825694171048464_n

Sungguh menarik bukan, pembahasan tentang seritifikasi fotografi ini? Apa tanggapan Anda tentang sertifikasi fotografi bagi para fotografer Indonesia? Jangan ragu untuk membagikan pemikiran dan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa untuk selalu update blog-blog www.rkusumabrata selanjutnya, karena akan ada informasi-informasi baru lainnya yang tidak kalah menarik untuk Anda kulik! ;)