RIDHA, VALIDATOR DALAM VALIDASI STANDAR SARANA & PRASARANA LKP
Dalam penyelenggaraan Pelatihan Uji Kompetensi Sertifikasi Fotografi, sebuah sarana dan prasarana pendidikan fotografi diharuskan untuk memiliki standar dan kriteria tertentu yang divalidasi oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu Suku Dinas Pendidikan dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). APFI sendiri telah memiliki Lembaga Sertifikasi Fotografi Indonesia (Leskofi). Leskofi ini yang akan melakukan kunjungan kepada para Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan permintaan dari pihak penyelenggara LKP tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah menunjuk Ridha sebagai validator, yaitu pihak yang memberikan keputusan validasi kelayakan sebuah sarana dan prasarana LKP di bidang fotografi. Bersama empat rekan lainnya, dengan susunan: dua orang sebagai penyusun standar sarana dan prasarana LKP, satu orang sebagai reviewer dan dua orang sebagai validator, tim ini ditugaskan oleh Suku Dinas Pendidikan divisi sarana dan prasarana untuk mengikuti “Validasi Standar Sarana dan Prasarana LKP” yang diselenggarakan Dirjen Paudni Kemendikbud pada tanggal 25 – 27 Juni 2015 lalu di Puncak, Cisarua, Bogor. Tujuan dari penugasan ini adalah untuk membentuk Surat Keputusan Menteri tentang standar sarana dan prasarana LKP pendidikan fotografi yang sampai saat ini masih berfokus pada standar kelayakan kurikulum, fasilitas, tempat dan perangkat-perangkat operasional penunjang lainnya. Di mana Surat Keputusan Menteri ini dibuat dan diberlakukan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal. Fotografi sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah termasuk dalam pendidikan nonformal. Hal ini dikarenakan, melihat dari sejarahnya, pendidikan fotografi diawali dari lembaga-lembaga atau tempat kursus fotografi, bukan dari pendidikan formal.
Masih berkaitan dengan adanya kerja sama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dalam pembentukan dan penetapan sertifikasi fotografi yang berfokus pada ketenagakerjaan yang profesional, maka LKP pendidikan fotografi pun juga harus memiliki standar dan kriteria tertentu. Perlunya validasi ini adalah sebagai acuan baku bagi lembaga pendidikan fotografi untuk memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan menghasilkan lulusan fotografi dengan kriteria yang cakap dan berkompeten. Selain itu, validasi ini juga dilakukan untuk menetapkan tempat Pelatihan Uji Kompetensi Sertifikasi Fotografi Indonesia.
Tugas Ridha dan tim validator lainnya adalah melakukan tinjauan dan validasi terhadap LKP pendidikan fotografi, apakah LKP tersebut sudah layak dan sesuai dengan syarat dan kriteria standar yang ditetapkan Dirjen Paudni Kemendikbud. Terpilihnya Ridha sebagai validator ini dapat dilihat dari lamanya ‘jam terbang’ yang sudah dilalui Ridha dalam profesinya di dunia fotografi, kredibilitas Ridha sebagai fotografer profesional dan keaktifan Ridha dalam membagikan ilmu fotografi untuk memajukan fotografi Indonesia.
Semoga pembahasan tentang validasi sarana dan prasarana LKP ini bisa menambah wawasan Anda, khususnya di dunia fotografi. Jangan ragu untuk menyebarkan informasi ini ke orang-orang terdekat dan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar. Nantikan blog Ridha selanjutnya di www.rkusumabrata.com. ;)